KPMP Mada Kalsel: Orang yang Diundang Harus Benar Terlibat Langsung Dalam Aktivitas Adat Setempat

Suasana saat RDP berlangsung.

Banjarmasin, iloenxnews.com || Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali dilakukan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan berbagai ormas. Kali ini perihal pembahasan terkait Pergub Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Ruang Rapat H. Ismail Abdullah lantai 4 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No.18, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel, Rabu (29/5/2024) siang.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos., dengan didampingi sejumlah anggota komisi lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos. (foto: dprdkalselprov.id)

Bang Lutfi, sapaan akrabnya, mengaku akan berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang baik antar mitrakerja dan berbagai organisasi kemasyarakatan adat terkait. Dengan melakukan hal tersebut, diharapkan proses percepatan akan berjalan dengan lancar tanpa ada kesalahpahaman.

Turut berhadir dari Lembaga Perempuan Dayak (LPD) Kalsel. Tampak Ketuanya Sri Naida, S.Si, MPA (tengah) dan Mah Puja Paulia (kanan)

“Beberapa hal perlu kita perbaiki bersama, sehingga surat keputusan penetapan dan naskah dari pergub yang akan mengatur petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari perda ini akan terwujud memberi manfaat kepada masyarakat tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujar Bang Lutfi.

Bang Lutfi berharap pergub ini akan segera terwujud sehingga bisa memberi manfaat secara langsung dan cepat, sehingga hak-hak dari masyarakat hukum adat ini memiliki payung hukum yang jelas, baik tentang tanah ulayat dan sebagainya bisa terbentuk sehingga hal ini menjadi pencapaian yang besar untuk kita semua.

Sementara itu di antara ormas yang hadir, Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Daerah (Mada) Kalsel yang dihadiri sekjennya Depronsyah Kobara, SH, MH ikut angkat bicara terkait pengakuan keberadaan masyarakat adat di Kalsel yang juga meliputi pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Sekjen KPMP Mada Kalsel Depronsyah Kobara, SH, MH (loreng merah) foto bersama ormas lain dan Bang Lutfi.

“Contohnya hak atas tanah, hak pengakuan hutan masyarakat adat, sungai, gunung, perkebunan, dan pemanfaatan sumber daya alam baik di atasnya maupun di dalam tanah. Sehingga draft pergub dan lampiran masih menjadi perdebatan. Ke depannya perlu pertemuan kembali dengan orang-orang yang diundang benar-benar terlibat langsung dalam aktivitas adat setempat,” pungkas salah satu pengacara terbaik di Yogyakarta ini.

(ichal iloenx)