Banjarmasin, iloenxnews.com || Agenda rapat penetapan tarif OPP (Ongkos Pelabuhan Pemuatan) dan OPT (Ongkos Pelabuhan Tujuan) yang seyogyanya digelar Senin (11/5/2026) pagi, akhirnya batal total!

Pertemuan yang berlangsung di Ruangan VIP Bluetopaz lantai dasar Kedai 99 Trisakti, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan, serta Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara Banjarmasin.

Sementara pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin selaku Pembina, absen hadir termasuk perwakilannya. Padahal, sejumlah instansi dan pihak terkait telah datang untuk mengikuti pembahasan penentuan tarif tersebut.

Ketua Koperasi TKBM Samudera Nusantara Banjarmasin, H. Muhammad Noor, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran KSOP yang dinilai memiliki peran penting dalam proses penetapan tarif kepelabuhanan.

Menurutnya, sebelumnya pembahasan mengenai draft tarif telah dilakukan selama 2 hari bersama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Deputi Kementerian Koperasi, Inkop Pusat, serta perwakilan dari Tanah Bumbu dan Banjarmasin.

“Kami menyayangkan pihak KSOP tidak hadir walaupun mengirimkan seorang perwakilan, padahal mereka adalah pembina dalam kegiatan ini. Penentuan tarif ini sudah dibahas panjang sebelumnya dan tinggal ditindaklanjuti,” ujar M. Noor.

Ia menambahkan, pihak Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran karena masih fokus menghadapi proses gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KSOP Satui, Tanah Bumbu.
Namun, absennya KSOP tanpa keterangan resmi dinilai membuat pembahasan menjadi terhambat.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Diskopumker Kota Banjarmasin, Budi Munandar, S.Pi., M.M., menyarankan agar seluruh proses yang telah dilakukan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut kepada KSOP.

Menurutnya, Koperasi TKBM telah menjalankan kewajibannya dan pemerintah berharap seluruh pihak mematuhi surat edaran yang berlaku dalam pengelolaan aktivitas kepelabuhanan.
“Surat edaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan oleh semua pihak, baik Perusahaan Bongkar Muat (PBM), koperasi maupun KSOP sebagai pelaksana di wilayah kerja pelabuhan,” jelasnya.

Ia juga berharap persoalan terkait penetapan tarif tidak sampai mengganggu aktivitas bongkar muat di lapangan.
Di sisi lain, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Trisetya Hadi Saputra, S.KM, menegaskan pihaknya mendukung kesepakatan bersama antara koperasi TKBM dan APBMI sepanjang tetap sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Kami berharap kesepakatan nantinya mampu mengakomodasi kepentingan tenaga kerja bongkar muat. Jika hasilnya lebih baik dan tidak bertentangan dengan regulasi, tentu akan menjadi hal positif,” katanya.

Meski rapat belum menghasilkan keputusan final, para pihak berharap pembahasan tarif OPP dan OPT dapat kembali dilanjutkan demi menjaga stabilitas dan kelancaran kegiatan operasional di Pelabuhan Banjarmasin.
(ichal iloenx)
