Bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Hampir Rp2 T!

Bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Hampir Rp2 T!

Jakarta, iloenxnews.com || Bekas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan langsung ditahan.

Dilansir dari laman news.detik.com pada Kamis (4/9/2025) pukul 16.30 WIB, jebolan Sekolah Bisnis Universitas Harvard (2009–2011) itu keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, lalu digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba untuk ditahan 20 hari. Ia akan di tahan untuk proses penyidikan.

Nadiem Anwar Makarim. (foto: tempo)

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mendekati Rp2 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dikutip dari detik news, Jum’at (5/9/2025).

Sebelumnya, sudah ada 4 orang lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

(tim)