PUPR Kalsel: Bantaran Sungai Lulut Karakteristik Tanahnya Rentan Alami Penurunan, FKPWK: Saatnya Bebaskan Bangunan di Bantaran Sungai

PUPR Kalsel: Bantaran Sungai Lulut Karakteristik Tanahnya Rentan Alami Penurunan, FKPWK: Saatnya Bebaskan Bangunan di Bantaran Sungai

Banjarmasin, iloenxnews.com || Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menutup sementara ruas Jalan Veteran di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, guna mempercepat penanganan badan jalan yang amblas diperkirakan mencapai sepanjang 50 meter dengan kedalaman 1,5 meter akibat penurunan tanah di sisi sungai, Rabu (15/7/2026) dini hari.

Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, mengatakan keputusan penutupan sudah dikoordinasikan bersama Forum Lalu Lintas. Langkah tersebut dinilai penting agar proses perbaikan dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa terganggu arus kendaraan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan.

“Kami berkoordinasi dengan teman-teman di Forum Lalu Lintas. Selama penanganan jalan itu ditutup dulu sementara supaya kami bisa bekerja secara komprehensif dan penuh, tidak terganggu lalu lintas, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan,” Kata Yasin.

Saat penutupan diberlakukan, masyarakat pun menggunakan Jalan Rahayu sebagai jalur alternatif.

Yasin menjelaskan, penanganan darurat telah dimulai sejak Rabu (15/7/2026) dengan pemasangan rambu peringatan, traffic cone, dan barrier di sekitar lokasi. Tim Bidang Bina Marga bersama konsultan teknis juga telah melakukan pemeriksaan lapangan.

Hasil pengamatan sementara menunjukkan badan jalan mengalami penurunan akibat gerusan di tepi sungai yang mengurangi daya dukung tanah di bawah konstruksi jalan.

“Dari hasil pengamatan memang terjadi lagi gerusan di lokasi tersebut sehingga menyebabkan penurunan badan jalan. Akibatnya jalan retak dan kemudian ambles,” ucapnya.

Untuk penanganan awal, PUPR akan membongkar bagian jalan yang rusak, memasang cerucuk galam sebagai penguat tanah, dilanjutkan pemasangan geotekstil sebelum dilakukan penimbunan secara bertahap. Pengaspalan baru akan dilaksanakan setelah kondisi tanah dinyatakan benar-benar stabil.

“Kami tidak bisa langsung mengaspal. Timbunan dipasang bertahap agar penurunannya bisa dipantau. Setelah benar-benar stabil baru dilakukan pengaspalan,” jelasnya.

Menurut Yasin, proses penanganan hingga ruas jalan dapat kembali difungsikan diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan.

Ia mengakui kerusakan di Jalan Veteran bukan kali pertama terjadi. Pola serupa juga pernah ditemukan di Jalan Martapura Lama pada 2024 serta di kawasan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Menurutnya, ruas jalan yang berada di bantaran sungai memiliki karakteristik tanah yang rentan mengalami penurunan saat memasuki musim kemarau. Ketika tanah yang sebelumnya jenuh air mulai mengering, ikatan antarpartikel tanah melemah sehingga lebih mudah turun saat menerima beban kendaraan.

“Polanya seperti itu. Jalan berada di pinggir sungai, tanah mulai mengering saat musim kemarau, kemudian dibebani kendaraan sehingga akhirnya longsor,” ujarnya.

Yasin menambahkan, penanganan yang selama ini dilakukan masih bersifat sementara melalui overlay perkerasan dan perbaikan lapis pondasi agregat agar jalan tetap dapat dilalui masyarakat. Namun, metode tersebut belum menyelesaikan penyebab utama penurunan tanah.

Untuk penanganan permanen, PUPR sebenarnya telah mengkaji pembangunan menggunakan sistem pile slab maupun dinding penahan tanah (DPT). Namun, pelaksanaannya terkendala padatnya permukiman di bantaran sungai, sempitnya ruang kerja, tingginya volume lalu lintas, serta sulitnya mobilisasi alat berat.

Sebagai tindak lanjut, PUPR akan melakukan inspeksi teknis dan investigasi geoteknik yang meliputi survei visual, pemetaan retakan, pengujian struktur perkerasan, hingga penyelidikan kondisi tanah.

“Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar penentuan metode penanganan permanen, termasuk kemungkinan penggunaan geotekstil, geogrid, sheet pile, bronjong, maupun dinding penahan tanah sesuai hasil analisis,” ungkapnya.

Sementara itu, Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) Junaidi mengatakan kejadian ini terus terjadi berulang.

“Dinas PUPR Kalsel sejatinya menyiapkan penanganan jangka panjang. Bukan sementara seperti yang sudah-sudah. Penanganan permanen melalui pembongkaran total badan jalan. Yang mana sepanjang jalan berdiri tak pernah terlaksana. Penanganan permanen selain memerlukan dana yang cukup besar, juga perlu pembebasan bangunan milik masyarakat,” tegasnya.

Junaidi yang juga warga Sungai Lulut mengatakan bangunan di bantaran sungai itu bukan hanya tempat tinggal, tapi sudah dijadikan nilai ekonomi berupa warung dan kios. Otomatis ketika pembeli datang ke tempat tersebut, baik motor ataupun mobil dipastikan parkir di bahu jalan yang sudah sempit tersebut. “Jadi inilah sebenarnya momentum untuk membebaskan bangunan yang ada di bantaran sungai,” pinta Junaidi.

Selain itu, Junaidi juga memaparkan mengapa pembebasan bangunan di bantaran Sungai Lulut sangat krusial. Hal ini diperlukan untuk mencegah kerusakan jalan ambles secara berulang serta mendukung proyek normalisasi sungai. “Tanpa membebaskan lahan di sepanjang bantaran, pemerintah kesulitan membangun struktur pengaman seperti siring atau pile slab yang kuat,” pungkas Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalsel ini,

(MC Kalsel/tgh/ichal iloenx)