Polres Tapin Sita Rokok Ilegal

Polres Tapin Sita Rokok Ilegal

Tapin, iloennews.com || Setelah sukses giat penyitaan peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), kini hal serupa disusul oleh Polres Tapin.

Kali ini, mereknya lebih banyak lagi. Unit Resmob Sat Reskrim Res Tapin melakukan penertiban dan penegakan hukum dalam pengedaran roko ilegal yang berada di wilayah hukum Kabupaten Tapin, Rabu (22/7/2026) pukul 20:30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Tapin beserta anggota berhasil menyita rokok yang diduga ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi tersebut.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, rokok-rokok tersebut dijual dengan harga eceran Rp15.000 per bungkus. Harga yang tergolong murah ini justru memicu kecurigaan, mengingat produk tersebut tidak memiliki tanda cukai sebagaimana mestinya.

 

Seorang sumber terpercaya kepada media ini mengungkapkan bahwa peredaran rokok tersebut bukan hal baru.

“Sudah lama beredar itu, dengan harga eceran Rp15 ribu. Kalau kita ambil satu slop, harganya cuma Rp125.000,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Tak hanya satu merek, sumber tersebut juga menyebut adanya beberapa merek lain dengan pola serupa yang beredar di pasaran. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang berjalan tanpa hambatan berarti.

Kronologi berawal ketika Rabu (22/7/2026) pukul 19.30 Wita Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap objek yaitu sebuah ruko/toko mendapati seorang sales yang menggunakan sepeda motor sedang menawarkan rokok ilegal dengan berbagai merek seperti Angker, Suryaku, Marbol, Sabit, New Mercy, dan Bounte yang bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 94 Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Dari giat tersebut berhasil disita rokok ilegal dengan merek:

Angker American Blend (Blueberry) : 6 Slop (1 Slop isi 10 bungkus) Total : 60 Bungkus rokok

Angker American Blend (Filter Black) : 3 Slop (1 Slop isi 10 bungkus) Total : 30 Bungkus rokok

Angker American Blend (Semangka) : 5 Slop (1 Slop isi 10 bungkus) Total : 50 bungkus rokok

Angker American Blend (Melon) : 8 Slop (1 Slop isi 10 bungkus) Total : 80 Bungkus rokok

Marbol Filter Black : 13 Slop (1 Slop isi 10 bungkus) Total : 130 Bungkus rokok

 

Suryaku : 7 Slop (1 Slop isi 10 bungkus) Total : 70 Bungkus rokok

Sabit (Melon) : 7 Slop (1 Slop isi 10 bungkus) Total : 70 Bungkus rokok

Bonte (Melon) : 4 Slop (1 Slop isi 10 bungkus) Total : 40 Bungkus rokok

New Mercy : 8 Slop (1 Slop isi 10 bungkus) Total : 80 Bungkus rokok

Angker American Blend (Blueberry) : 12 Bungkus

Angker American Blend (Mangga) : 12 Bungkus

Angker American Blend (Semangka) : 15 Bungkus

Angker American Blend (Melon) : 18 Bungkus

Angker American Blend (Filter Black) : 6 Bungkus

Suryaku : 10 Bungkus

Benhanz : 3 Bungkus

Dawa : 1 Bungkus

Fakta bahwa produk-produk tersebut dapat dengan mudah ditemukan di kios-kios menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dari pihak terkait.

Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.

Situasi ini pun memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat berwenang segera bertindak tegas. Penindakan diharapkan tidak tebang pilih, serta mampu menelusuri hingga ke akar distribusi guna menutup celah peredaran barang ilegal di Bumi Ruhui Rahayu tersebut.

Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di daerah.

Kini, penantian publik yang menginginkan pengawasan tak hanya di atas kertas, dijawab dengan langkah nyata oleh Polres Tapin.

(ichal iloenx)