Banjarbaru, iloenxnews.com || Di era digital, sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, maupun komentar warganet dapat membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair”

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Adv. Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, C.I.L, C.L.I. saat menyampaikan pidatonya pada Sidang Terbuka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) DePA-RI dalam rangka Angkatantan Advokat DePA-RI sekaligus HUT ke-2 DePA-RI yang diselenggarakan di Summer Day Hotel, Jalan Jenderal Ahmad Yani Paal 21,6 Nomor 88 Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jum’at (14/8/2026).

Alumnus School of Law, University of Warwick Inggris ini mengingatkan bahwa derasnya arus informasi di media sosial tidak boleh menggeser prinsip due process of law dalam penegakan hukum.
DePA-RI memandang perkembangan tersebut perlu disikapi secara serius. Viral bukanlah bukti hukum, popularitas bukanlah ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan.

Kepada advokat yang baru diangkat, Luthfi Yazid menyarankan layanan pro bono wajib dilakukan oleh setiap advokat atau pengacara untuk membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tanpa memungut biaya.
“Kita jangan khawatir, rezeki setiap orang sudah ada yang mengatur. Lagi pula kewajiban ini sudah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008,” sambung Luthfi.

Di kesempatan sama, Ketua DPD DePA-RI Kalsel DR. Nizar Tanjung, S.H., M.H., C.I.L mengatakan kehadiran DePA-RI di Kalsel mencetus suatu keadilan dan kebenaran dalam melakukan suatu tindakan-tindakan yang rasanya dipermainkan oleh oknum atau oleh peradilan atau oknum pengadilan maupun masyarakat.

“Jadi dengan kehadiran DePA-RI di Kalsel akan membabat habis bila mana hal-hal yang janggal, yang tidak diterima secara logika dan hukum, kami DePA-RI berada di basis terdepan. Kami tidak pandang pilih, kasus ini baik profesional maupun pro bono dan pro deo. Siapapun silakan datang ke kantor kami, kami akan layani dan tidak kami beda-bedakan dalam pelayanan hukum,” tegas lawyer senior Kalsel ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota, Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H. yang juga selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) sangat mengapresiasi pengangkatan advokat ini.

“Pengangkatan advokat bukan sekadar tahapan administratif, melainkan menjadi awal dari tanggung jawab dalam menjalankan profesi. Para advokat yang baru diangkat diharapkan mampu menjaga integritas, profesionalisme, kualitas, serta mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia. Bagi anggota FKPWK yang mau ikut, pihaknya siap menghubungkan dengan DePA-RI,” pungkas pensiunan Ditreskrimsus Polda Kalsel ini.
(ichal iloenx)
