Seorang Direktur Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp8,8 Miliar, Apa Sebabnya?
Banjarmasin, iloenxnews.com || Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa EE, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
