Bedah Rumah, 17 Buah Tak Layak Huni Diperbaiki

Bedah Rumah, 17 Buah Tak Layak Huni Diperbaiki

Tanah Laut, iloenxnews.com || Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel terus berupaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program Bantuan Sosial Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PK-RTLH) pada kawasan kumuh.

Sosialisasi program PK-RTLH Tahun 2026 tersebut dilaksanakan di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Senin (24/8/2026) lalu.

Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, mengatakan program tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan penghargaan yang diterima Pemprov Kalsel dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas keberhasilan dalam menurunkan angka kemiskinan dan stunting.

Menurutnya, perbaikan rumah tidak layak huni memiliki keterkaitan erat dengan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam penanganan kemiskinan dan kawasan kumuh.

“Kalau orang bertanya apa hubungannya RTLH dengan kemiskinan dan angka stunting, salah satu strategi penanganan kemiskinan adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kantong-kantong kumuh. Kantong-kantong kemiskinan itu biasanya kumuh,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Rahmiyanti menjelaskan, apresiasi yang diterima dari Kemendagri tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui program penataan kawasan kumuh. Salah satu kawasan yang menjadi sasaran berada di Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.

“Reward yang kita dapatkan dari Kementerian Dalam Negeri kemudian oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dialokasikan untuk pendataan kawasan kumuh di Kecamatan Kurau, khususnya di Desa Sungai Bakau, berupa peningkatan kualitas RTLH,” jelasnya.

Pada tahun 2026, program tersebut akan menyasar 17 kepala keluarga atau 17 unit rumah. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan bantuan, termasuk jenis perbaikan yang dapat dilakukan.

Rahmiyanti menyebutkan, setiap unit rumah akan mendapatkan bantuan sekitar Rp32,5 juta, yang terdiri dari sekitar Rp20 juta untuk perbaikan rumah dan Rp12,5 juta untuk sanitasi.

Ia menambahkan, pelaksanaan program akan dilakukan pada masa perubahan anggaran tahun 2026. Meski demikian, pihaknya telah melakukan sosialisasi lebih awal agar masyarakat memahami tahapan dan mekanisme bantuan.

“Nanti ada tim yang turun membantu masyarakat menghitung berapa dana yang diperlukan dan apa saja yang bisa diperbaiki dengan dana tersebut,” katanya.

Rahmiyanti menegaskan, dana apresiasi dari Kemendagri tersebut untuk tahap ini difokuskan pada peningkatan kualitas rumah dan sanitasi. Belum terdapat alokasi untuk pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) atau sarana lingkungan di kawasan tersebut.

“Untuk dana apresiasi ini hanya digunakan untuk perbaikan rumah dan sanitasinya. Kalau untuk PSU atau sarana lingkungan belum ada,” pungkasnya.

(MC Kalsel/tgh)