MS, Tersangka Tipikor Kegiatan Kader Sosial Ditahan Atas Surat Perintah Penahanan Kajati Kalsel

MS (kedua dari kiri) ketika berhadapan dengan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel. (foto: penkum kejati kalsel)

Banjarmasin, iloenxnews,com || Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 13 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap MS, Jumat (30/8/ 2024) sehubungan dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada salah satu dinas di Kabupaten Provinsi Kalsel TA 2022.

MS (kacamata) saat diperiksa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel. (foto: penkum kejati kalsel)

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap MS, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Kalsel tanggal 30 Agustus 2024. Bahwa tersangka MS melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

MS setelah ditetapkan sebagai tersangka, resmi mengenakan rompi jingga. (foto: penkum kejati kalsel)

Tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan, karena korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik.

(ril/yuni priyono/kasi penkum kejati kalsel)