Banjarmasin, iloenxnews.com || Komite Advokasi Daerah (KAD) Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2023-2027 dikukuhkan oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor di Gedung Mahligai Pancasila, Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (13/9/2023).
Pengurus KAD Kalsel yang dikukuhkan terdiri dari berbagai unsur. Termasuk 9 SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, dengan 2 Pembina yaitu Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Kalsel, 9 pengarah dan 72 pengurus. Dan di dalamnya ada unsur akademisi maupun pelaku usaha.
Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel berharap, adanya Komite Advokasi ini, menjadi kolaborasi yang kuat guna memberantas korupsi dan suap demi kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang maju di Banua Kalimantan Selatan.
“Kita menyaksikan kepala daerah berjatuhan menjadi tersangka korupsi, tikus-tikus pembangunan ini sangat menghambat kesejahteraan masyarakat. Korupsi harus kita hancurkan,” katanya.
Ditambahkan, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Kalimantan Selatan Shinta Laksmi Dewi, mengatakan, kepengurusan yang ia pimpin berkomitmen untuk menciptakan ekosistem bisnis yang baik dan berkualitas.
“Artinya kita bisa membangun bisnis yang berdaya saing untuk kemajuan Banua,” ungkap Shinta Laksmi Dewi.
Sejauh ini di seluruh Indonesia, KPK sudah membentuk sebanyak 31 Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi salah satunya Kalsel yang baru terbentuk.
Kegiatan ini turut dihadiri ketua DPRD dan pimpinan Forkopimda Kalimantan Selatan beserta jajaran, serta Ipi Maryati Kuding, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan.
Senada dengan yang disampaikan Shinta, Deputi Bidang Pencegahan KPK RI melalui sambutan disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas 4, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Ipi Maryati Kuding, juga menyampaikan hal yang sama.
Bahwa KAD adalah forum dialog antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah untuk membahas isu-isu strategis, khususnya terkait dunia usaha.
Sedangkan KPK hadir sebagai overside party yang berperan untuk memfasilitasi pembahasan isu-isu tersebut serta mengawal mengawal rekomendasi yang diberikan KAD.
“Tugas KAD melakukan upaya pencegahan korupsi, khususnya pada dunia usaha. Juga sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktek suap pada dunia usaha,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pelaksana Pengukuhan KAD Kalsel 2023-2027, Dr Muhammad Pazri SH MH mengatakan bahwa ini sebagai tonggak resmi awal dalam pengoptimalan pencegahan tindakan korupsi di daerah dan memperkuat pencegahan korupsi sektor usaha.
(ichal iloenx)