Oleh: Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H.
Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK)
Banjarmasin, iloenxnews.com || Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, sudah nampak terlihat para pelaku usaha menjual bermacam-macam parcel yang di dalamnya berisi makanan dan minuman.
Perlu diantisipasi dari tim gabungan pengawasan di lapangan untuk melakukan pengawasan langsung baik ke supermarket , pedagang ritel, mall, pertokoan , dan pedagang lainnya.
Tim pengawasan harus dilengkapi surat tugas, tanpa surat tugas tidak dibenarkan. Tim gabungan pengawasan bertujuan untuk mengetahui, mengecek, memeriksa bahwa barang makanan dan minuman yang dijual atau produk makanan dan minuman yang disasar betul-betul yang diizinkan dijual, serta untuk mengecek tanggal expirednya atau kadaluarsanya.
Untuk pengawasan makanan dan minuman di lapangan, biasanya tim gabungan di antaranya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Kalsel, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, YLK Kalsel, serta didampingi aparat kepolisian.
Mengingat tupoksi BPOM lah bertugas menyita barang-barang yang dianggap melanggar ketentuan, dan dari petugas PPNS BPOM lah yang nanti menindaklanjutinya, apakah tetap diteruskan proses hukumnya ke aparat penegak hukum, atau berupa sanksi atau peringatan keras, atau sanksi lainnya, bahkan sampai ke pemberian rekomendasi sanksi berat.
Kita bercermin kepada kasus yang baru-baru ini terjadi terhadap pelaku usaha UMKM di Kota Banjarbaru, yang sangat viral di dunia maya, dan pemberitaan media cetak dan ekektronik, bahwa Toko Mama Khas Banjar atau Outlet UMKM yang menjual bermacam-macam produk khas Banjar kemasan, yang diamankan pihak kepolisian, puluhan item barang diduga oleh pihak kepolisian tidak ada label kadaluarsa.
Untuk ke depan agar kasus semacam ini tidak terulang lagi, dan usaha UMKM bisa berkembang dengan lancar hasil produk lokal kita di banua, tentu dilakukan pembinaan yang kuat terhadap usaha-usaha UMKM ini, misalnya, usaha kemasan ikan asin, kerupuk, makanan camilan, makanan tradisional, kacang, keripik, dan lainnya.
Pemerintah daerah setempat wajib melakukan pembinaan dengan dinas terkait memfasilitasi kemudahan perizinannya termasuk label kadaluarsanya. Ini bukan produk pabrikan besar, tetapi UMKM lokal, jadi dikoordinasikan saja dengan BPOM, bahwa ini cukup perizinan kewenangan di daerah masing-masing, misalnya mungkin izinnya cukup di Dinas Kesehatan kabupaten/kota masing-masing.
Apalagi Presiden RI Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepada seluruh kepala desa seluruh Indonesia agar membuat Koperasi Merah Putih, untuk memudahkan hasi pertanian, tentu ini juga erat hubungannnya dengan UMKM hasil olahan pangan.
FKPWK memohon kepada Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin untuk memberikan penegasan kepada bupati/wali kota se-Kalsel agar membantu para UMKM, koperasi, agar dilakukan pembinaan dan membantu proses percepatan perizinannya. Kalau perlu bantu usahanya supaya lancar dengan bantuan dana bergulir atau permudah perizinannya dengan kredit modal usahanya di perbankan, biasanya hambatan pelaku UMKM dan koperasi adalah pada agunan, namun kalau pemerintah daerah ikut serta membina dan melancarkan, diyakini masalah agunan di bank bisa ada solusi pihak perbankan.
Kembali ke kasus pelaku usaha UMKM Mama Khas Banjar di Kota Banjarbaru, yang kasusnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, tentu harapan kita semua tidak terulang lagi. Kalau dibiarkan begini, maka dipastikan hampir semua usaha UMKM akan demikian jadinya, dan lambat laun tidak ada lagi yang berani jualan kemasan seperti ini, dan untuk diketahui bahwa seluruh kabupaten/kota di Kalsel, semuanya ada produk unggulan ciri khas lokal daerah masing-masing.
Misal di Kandangan ada produk UMKM dodol dan wajik, Martapura ada ikan kering sepat, Amuntai ada kerupuk ikan pipih dan dendeng itik. Semuanya perlu dibina untuk pembuatan label kadaluwarsa, kalau tidak dilakukan, bisa terulang seperti kasus di Kota Banjarbaru, siapa yang salah?
Kembali masyarakat kita semua yang menilai kinerja terkait.
Lebih ekstrem lagi kalau mau melihat dagangan ikan kering, dan yang lainnya, bertumpuk-tumpuk di toko, lepasan tanpa kemasan bermacam-macam ikan asin, ikan kering, tanpa memperhatikan aspek label kadaluarsa.
Silakan datang ke lokasi Pasar Lima atau Pasar Bim Kota Banjarmasin, kembalilah ke tupoksi masing-masing dan perannya untuk menunjang perbaikan perekonomian kita di Kalimantan Selatan.
(ril)