EE, Direktur PT. NMJ Rugikan Negara Rp2,9 M!

EE, Direktur PT. NMJ Rugikan Negara Rp2,9 M!

Banjarmasin, iloenxnews.com || Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka EE kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Penyerahan ini merupakan tahap II (P22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada tanggal 06 Agustus 2025.

Tersangka EE (Direktur) melalui Wajib Pajak PT. NMJ diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. “Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Desember 2019,” jelas Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar.

Tindakan EE merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.949.398.065, (Dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah).

Karenanya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Tengah karena telah membantu dan berkoordinasi baik dengan kami
sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan dengan lancar,” kata Syamsinar.

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap wajib pajak ini, Kanwil DJP Kalselteng berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
(ril/humas djp)