Dituntut Serius Dalam Pengolahan, KDMP Nagari Sungayang Bentuk Pengurus

Dituntut Serius Dalam Pengolahan, KDMP Nagari Sungayang Bentuk Pengurus

Tanah Datar, iloenxnews.com || Dituntut serius dalam pengelolahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagari Sungayang bentuk kepengurusan, yang digelar di Gedung serbaguna Nagari setempat, Rabu(28/5/2025).

Sesuai dengan instruksi Presiden Repoblik indonesia, Nomor 9 Tahun 2025, bahwasanya seluruh Nagari atau Desa yang ada harus membentuk Koperasi Desa Merah Putih, untuk itu Nagari Sungayang kecamatan Sungayang, bentuk kepengurusanya.

Dalam pembentukan Pengurus KDMP di Nagari Sungayang tersebut, didampingi Camat Sungayang, Roza Melfita, Pendamping Desa, Kapolsek, M.Zen, Wali Nagari Marta Arigo, ketua BPRN dan tokoh masyarakat lainya.

Marta Arigo, Wali Nagari Sungayang, iya berharap dalam pembentukan, pengurus KDMP ini, harus yang betul-betul, tau dengan aturan koperasi, dan bisa mengembangkan program ini, karna ini, untuk kemajuan masyarakat kedepanya.

“Sebagai wali Nagari kami, berharap, untuk pemilihan pegurus nantinya harus yang betul-betul, dan mampung dalam mengelolah agar koperasi tersebut bekembang, karna ini, untuk kemajuan Nagari dan masyarakat kita nantinya” harapnya.

Sementara itu, Camat Sungayang, Roza Melfita, iya juga tegaskan, bahwa pembentukan, KDMP ini, wajib bagi Nagari, karna akan berpengaruh dalam pencairan Dana Desa tahap Dua.

“Kami atas Nama pemerintahan kecamatan, menegaskan kepada Nagari harus, membentuk pengurus KDMP ini, secepatnya, agar dalam pencairan Dana Desa Tahap Dua, tidak terganggu nantinya” tegasnya.

Juga dalam kesempatan tersebut, Rini, Pendamping Kecamatan Sungayang, menegaskan, dalam pemilihan pengurus nantinya, harus sesuai dengan juklak dan juknis yang ada, dan tidak ada interfensi dari pihak manapun.

“Dalam pemilihan, pengurus KDMP ini, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan, dan tidak ada intrfensi dari pihak manapun dan yang akan dipilih jadi pengurus, warga Nagari dan ber KTP nagari, pandai komputer dan minimal harus berijazah D3, dan batas umur 40 Tahun” pungkasnya.

(ril/ichal iloenx)