Bunda Nunung: Kemajuan IT Membuka Potensi Pemanfaatan Secara Luas

Banjarbaru, iloenxnews.com || Sosialisasi peraturan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalasel) nomor 074 tahun 2023 tentang pedoman penerapan aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi digelar di lingkungan Pemprov Kalsel.

Secara  resmi  acara ini dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel Dra. Hj. Nurliani Dardie, M.AP, di Hotel Aeris, Jalan Panglima Batur – Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalsel, Senin (28/10/2024).

Dalam sambutannya, Nurliani mengatakan, kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat saat ini, membuka potensi pemanfaatan teknologi informasi secara luas.

Hal ini berpeluang  bagi pemanfaatan koneksi, pengelolaan, dan pendayagunaan teknologi informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat.

“Demikian pula halnya dengan dunia kearsipan. arsip memiliki banyak kegunaan baik untuk kepentingan pencipta arsip maupun untuk kepentingan layanan informasi/kearsipan kepada masyarakat. pengelolaan informasi atau arsip yang semula berbasis media konvensional atau kertas sekarang bertransformasi ke media digital,” katanya.

Karena itu, pengelolaan arsip di era digital dituntut mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunika (TIK). Sehingga arsip dapat didayagunakan secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat.

Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi hal mutlak yang harus dilakukan pemerintah. Hal ini untuk mengikuti perkembangan jaman dan mempercepat kinerja organisasi.

“Kemudian di era digital, E-government menjadi suatu tuntutan yang tidak terhindarkan. Untuk itu, pemerintah daerah kita telah mengeluarkan peraturan Gubernur Kalsel nomor 074 tahun 2023 tentang pedoman penerapan aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan Pemprov Kalsel,” ucapnya.Dia berharap Pergub ini  dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah. Sehingga dapat mendukung terciptanya tertib arsip dalam upaya penyelenggaraan kearsipan nasional yang efektif, efisien, dan sistematis.

“Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam terkait pergub tersebut maka Dispersip Kalsel melaksanakan kegiatan sosialisasi pada hari ini,” ujarnya.

Bunda Nnung, sapaan akrabnya, berharap  melalui kegiatan itu, dapat mendorong dan memotivasi SKPD dan UPTD di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan. Karena daerah provinsi meningkatkan kualitas pengelolaan arsipnya melalui pemanfaatan aplikasi Srikandi. 

“Dalam kesempatan yamg baik ini pula saya miminta agar semua SKPD danUPTD dapat menggunakan/menjalankan aplikasi Srikandi dalam pengelolaan persuratannya baik itu pembuatan surat keluar, pendisposisian surat serta pengarsipan surat sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

(ghina)