
Banjarmasin, iloenxnews.com || Banjarmasin darurat sampah! Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin telah mengambil langkah tegas dengan menutup 3 lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal.

Penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda, Selasa (25/2/2025). Ananda menjelaskan bahwa TPS ilegal yang ditutup terletak di depan Kompleks Mahatama Jalan Lingkar Dalam, Jalan RK Ilir, dan Simpang 4 Gerilya.- Kelayan B, Banjarmasin Selatan.
Untuk mencegah operasional TPS ilegal yang telah ditutup, Pemkot Banjarmasin telah menempatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi tersebut. Jika masih ada warga yang membuang sampah di TPS yang sudah ditutup, Pemkot Banjarmasin akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk pengawasan, kita akan buat tenda dan akan dijaga oleh Satpol PP selama 24 jam, bergantian dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi kita akan tindak tegas,” tegas Ananda.
Tak ketinggalan mengawasi dan mengawal kebijakan pemerintah, sebuah organisasi bernama Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah (Komda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) turut andil dalam hal ini.
Dengan dikomandoi oleh ketuanya Ustadz H. M Soweh Abdul Muhaimin, SE, bersama puluhan anggotanya langsung turun ke jalan di perempatan Jalan Gerilya – Kelayan B – Lingkar Dalam, Kamis (27/2/2025) sore.
Menurut Cak Imin – sapaan akrabnya – kedatangan mereka ke TPS ilegal tersebut memberi sinyal kepada pemerintah bahwasanya mereka memperhatikan kebijakan-kebijakan pemerintah baik yang bersifat secara global seperti masalah sampah, infrastruktur dan lainnya.

“Hari ini kami fokus kepada masalah sampah, karena kami melihat dan memperhatikan Banjarmasin ini sekarang benar-benar darurat sampah. Kami berharap dari pihak pemerintah ada action yang ekstra, ada gerakan dan gebrakan agar bisa terselesaikan masalah sampah ini,” ujar Direktur CV. Sulap Rumah yang bergerak di bidang kontraktor ini.

Selain melaksanakan kegiatan bakti sosial dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kondisi Kota Banjarmasin saat ini yang sedang darurat sampah, LP-KPK juga membagikan 150 nasi kotak kepada para pemulung yang mengais sampah di perempatan jalan raya tesebut, warga sekitar yang tinggal dan hidup dari usaha sampah.
Tak ketinggalan juga pekerja kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin yang tak kenal lelah merapikan dan membersihkan lingkungan tersebut serta rekan-rekan dari Satpol PP Kota Banjarmasin yang tak kenal waktu berjaga-jaga di tempat tersebut agar meminimalisir pembuang sampah yang tidak pada tempatnya, juga kepada pengguna jalan yang kebetulan lewat di perempatan tersebut.

Harapannya, lanjut Cak Imin, kehadiran mereka bisa menularkan kesadaran kepada masyarakat untuk ikut bergerak, mengawasi dan mengawal kebijakan pemerintah supaya berpihak kepada masyarakat.
“Yang kami inginkan dari pihak pemerintah menyediakan lokasi strategis untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sehingga tidak ada lagi pembuangan-pembuangan di TPS ilegal di pinggir-pinggir jalan di Kota Banjarmasin,” pungkas pria kelahiran Kediri (Jawa Timur), 20 Juni 1980 yang concern dan sangat peduli dengan permasalahan di banua ini.
Sementara itu, pekerja kebersihan dari DLH Kota Banjarmasin, Mansyah juga sangat menyayangkan kondisi persampahan di Kota Banjarmasin sekarang ini.

“Sejak TPA Basirih ditutup, orang tak ada lagi tempat membuang tumpukan sampah. Akhirnya ya dimana-mana tersebar, termasuk di sini,” katanya lirih. Lelaki yang sudah tidak muda lagi ini berharap ada solusi terbaik ke depannya yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Sekadar diketahui, LP-KPK berwenang untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Ketentuan AD/ART, SOP, Kode Etik, Tupoksi, dan Amanat UU. No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 31 Tahun 1999. Mereka berhak melakukan pengawasan/controling terhadap penyelenggara negara, setiap kebijakan pemerintah dan proses penegakan hukum (UU. RI. No. 28 Tahun 1999).
Mereka juga menghimpun data dan informasi tentang adanya pengaduan masyarakat dan / atau temuan tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pungli, gratifikasi dan suap, selanjutnya diadakan penelitian internal untuk pelaporan atau pengaduan resmi pada institusi KPK/Polri/Kejaksaan.
Selain itu juga mengawasi setiap program pemerintah yang pro rakyat hingga tepat sasaran, melakukan pengawasan penggunaan APBD pada seluruh SKPD, perpajakan, PAD, hingga LKPJ. Dan pengawasan terhadap pihak swasta sebagai pelaksana Undang–undang serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan job description masing – masing.
(ichal iloenx)