Banjarmasin, iloenxnews.com || Buntut ditolaknya pengaduan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Jalur Independen yang berslogan Radja AA Nih Mantap, Anang Misran dan Habib Aspihani Ideris Assegaf di Pilkada Kota Banjarmasin 2024, mulai menuai reaksi dari Tim Hukum untuk melakukan gugatan dan melaporkan Pengadilan Melawan Hukum (PMH) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Klien kami sangat dirugikan dengan ditolak pencalonannya sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin,” kata Rafiansyah Sofyan, S.E., S.H. dihadapan awak media di Markas Paslon Radja AA Nih Mantap, Jalan Sultan Adam Komplek H. Iyus Blok E, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Selasa (18/6/2024).
Rafi – panggilan akrabnya – menegaskan, pihaknya bakal menggugat dan melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP di Jakarta.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan ke DKPP di Jakarta, dan secepatnya menyusun gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” sambungnya.
“Akibat ulah mereka, klien saya sangat di rugikan. Jelas dong !!! Klien kita sangat di rugikan, baik dari segi material maupun immaterial. Selain menggugat dan melapor, atas permintaan masyarakat, kita akan demo besar-besaran,” tegasnya.
Bakal Calon Wakil Walikota Banjarmasin, Habib Aspihani Ideris Assegaf menyampaikan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum terhadap Bawaslu pasca penolakannya atas laporan sengketa pemilu ini.
“Tugas Bawaslu itu menerima laporan sengketa pemilu, terlepas ditolak atau diterima itu kan nanti di dalam persidangan memutuskan. Ini malah di saat kita mengadu malah ditolak oleh Bawaslu tanpa alasan yang jelas,” kata Aspihani menggebu-gebu.
Karenanya, lanjut Aspihani pihaknya bakal melapor ke DKPP di Jakarta. Karena sudah jelas
Menurut Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.
Selain melapor ke DKPP, tegas Aspihani Ideris, ia bersama Tim Hukum akan membuat gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Pelanggan kode etik dan Perbuatan melawan Hukumnya kami rasa sangat jelas. Unsurnya sudah terpenuhi, tinggal action aja lagi,” tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari (Uniska MAB) Banjarmasin ini.
Untuk itu, Aspihani Ideris mohon doa, semoga langkah yang akan dijalani berjalan dengan lancar dan sukses.
Di tempat yang sama, Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, Anang Misran menegaskan ia bersama Tim Hukumnya akan melakukan langkah hukum dan melapor ke DKPP di Jakarta.
“Yang pasti demo dilakukan, 1.000 massa akan kami turunkan untuk mendemo kantor Bawaslu di Banjarmasin,” tegas Anang Bidik, sapaan akrabnya.
(ichal iloenx)