Rokok Polos Tanpa Pita Cukai Merajalela, Polres HSS Bertindak 

Rokok Polos Tanpa Pita Cukai Merajalela, Polres HSS Bertindak 

Kandangan, iloenxnews.com || Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini, merek Sabit rasa melon menjadi sorotan setelah ditemukan dijual bebas di sebuah Toko Edo, Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS, yang berbatasan langsung dengan pusat Kota Kandangan, Senin (20/7/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres HSS beserta anggota berhasil menyita rokok yang diduga ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi tersebut.

Dari hasil giat di toko milik Edo tersebut ditemukan rokok merek Sabit rasa Melon berjumlah 4 slop 1 bungkus atau sebanyak 41 bungkus.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, rokok tersebut dijual dengan harga eceran Rp15.000 per bungkus. Harga yang tergolong murah ini justru memicu kecurigaan, mengingat produk tersebut tidak memiliki tanda cukai sebagaimana mestinya.

Seorang sumber terpercaya kepada media ini mengungkapkan bahwa peredaran rokok tersebut bukan hal baru.

“Sudah lama beredar itu, dengan harga eceran Rp15 ribu. Kalau kita ambil satu slop, harganya cuma Rp125.000,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Tak hanya satu merek, sumber tersebut juga menyebut adanya beberapa merek lain dengan pola serupa yang beredar di pasaran. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang berjalan tanpa hambatan berarti.

Fakta bahwa produk-produk tersebut dapat dengan mudah ditemukan di kios-kios menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dari pihak terkait.

Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.

Situasi ini pun memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat berwenang segera bertindak tegas. Penindakan diharapkan tidak tebang pilih, serta mampu menelusuri hingga ke akar distribusi guna menutup celah peredaran barang ilegal di Bumi Antaludin, Kandangan.

Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di daerah.

Kini, penantian publik yang menginginkan pengawasan tak hanya di atas kertas, dijawab dengan langkah nyata oleh Polres HSS.

(tim/red)