Wujudkan Klasifikasi Arsip yang Baik, Dispersip Gelar Sosialisasi

Peserta sosialisasi

Banjarmasin, iloenxnews.com || Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Pengelolaan Kearsipan (Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi dan Akses Arsip Dinamis) yang berlangsung di Ulin Wood Ballroom, lantai 2 Hotel Royal Jelita, Jalan Jenderal Ahmnad Yani Paal 5 Nomor 2Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (22/7/2024).

Sosialisasi bagi pengelola arsip yaitu Pergub Kalsel Nomor 73 Tahun 2023 ini diikuti 225 pengelola arsip di SKPD dan UPTD lingkungan Pemprov Kalsel.

“Mereka diberi informasi terkait jadwal retensi arsip, umur arsip sampai pemusnahan. Juga diberi pemahaman sistem klasifikasi keamanan arsip, untuk mengetahui yang boleh mengakses asset di SKPD,” kata Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurlia Dardie, M.AP melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, Muamar, SH, M.AP.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, Muamar, SH, M.AP.

Muamar berharap, sosialisasi Pergub Kalsel tentang pengelolaan arsip bisa mewujudkan tata kelola arsip yang baik mendukung tranparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemprov Kalsel.

“Dengan adanya Pergub ini, kami optimis bisa mencapai tujuan bersama klasifikasi arsip yang baik,” harapnya.

Sementara itu, Tim Pembina Kearsipan I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Dra. Prihatni Wuryatmini, M.Hum menjelaskan bahwa pengetahuan tentang jadwal retensi arsip (JRA) dan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.

Pergub Kalsel yang mengatur jadwal retensi arsip bertujuan untuk menciptakan memori kolektif Pemprov Kalsel. “Sedangkan terkait sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis untuk mencegah terjadinya sengketa informasi antara badan publik dan publik,” kata Prihatni.

Lulusan sarjana program studi Sejarah, Fakultas Sastra, Universitas Gadjah Mada pada 1992 ini menambahkan semua arsip yang tercipta sangatlah penting, khususnya arsip dinamis yang tercipta dari OPD/SKPD karena ini untuk menjamin akuntabilitas kinerja SKPD tersebut.

Para narasumber ketika menyampaikan paparan

“Batas waktu pakai arsip dinamis ini juga bervariasi, ada yang 2 tahun harus dimusnahkan dan maksimal 10 tahun harus dimusnahkan,” pungkas magister program studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro dan berhasil lulus pada 2011 ini kepada awak media.

(ichal iloenx)