Banjarmasin, iloenxnews.com || Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) mengungkap dan menemukan sebanyak 2.504.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Jumat, (21/8/2026). Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai (polosan) itu diangkut menggunakan satu unit truk Colt Diesel dan ditaksir bernilai Rp3,73 miliar.

Penindakan dilakukan saat tim P2 DJBC Kanwil Kalbagsel melakukan patroli di atas KM Dharma Rucitra 1 yang bersandar di Pelabuhan Trisakti. Petugas kemudian memeriksa sejumlah kendaraan yang berada di kapal.
Kecurigaan mengarah kepada satu truk yang masih tertinggal di atas kapal. Kendaraan tersebut diduga membawa rokok ilegal, namun tidak ditemukan pengemudi di dalamnya.

Petugas kemudian menyisir kawasan pelabuhan untuk mencari pengemudi. Namun, tidak seorang pun mengaku sebagai pengemudi truk tersebut.
Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa pengemudi meninggalkan kendaraan setelah mengetahui adanya pemeriksaan dari petugas Bea Cukai.

Tim P2 DJBC Kanwil Kalbagsel selanjutnya berkoordinasi dengan pihak PT. Dharma Lautan Utama (DLU) untuk membuka dan memeriksa truk tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan perwakilan DLU.
Hasilnya, petugas menemukan total 313 paket berisi total 125.200 bungkus / 2.504.000 Batang BKC HT ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3.738.920.000, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp2.438.452.280.

Petugas kemudian melakukan penegahan terhadap seluruh barang bukti beserta satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Kalbagsel untuk pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pihak yang diduga terkait masih dalam tahap penelitian. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hingga kini, proses penelitian masih berjalan untuk mengungkap asal-usul barang, pihak yang bertanggung jawab, serta jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
(tim/red)

