Waspada, Penipuan Atas Namakan Dirjen Pajak

Waspada, Penipuan Atas Namakan Dirjen Pajak

Banjarmasin, iloenxnews.com || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau
masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang
mengatasnamakan DJP. Dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima laporan terkait
modus penipuan yang mencatut nama dan identitas DJP maupun pegawainya, yang
berpotensi merugikan masyarakat dan wajib pajak.

DJP menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya tindak penipuan yang
mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk DJP. Berdasarkan pemantauan dan
pengaduan yang diterima, pelaku penipuan menggunakan beragam modus, seperti
phishing, spoofing atau penyaruan identitas, penipuan yang mengatasnamakan pejabat
atau pegawai DJP, hingga penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP.

Sebagai langkah preventif, DJP secara konsisten menyampaikan imbauan “Waspada
Penipuan Mengatasnamakan DJP” melalui berbagai kanal komunikasi resmi, antara lain
situs web DJP, media sosial resmi DJP, serta unit vertikal DJP di seluruh Indonesia. Edukasi
ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah tertipu dan tetap
menjaga keamanan data pribadi.

DJP menegaskan bahwa penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan tindak pidana
yang merugikan masyarakat serta berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap
layanan perpajakan. Oleh karena itu, DJP memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penanganan penipuan dan keamanan ruang digital.

DJP juga secara berkala menyampaikan laporan dan pengaduan kepada pihak berwenang untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugas dan layanan perpajakan, DJP dapat melakukan komunikasi
dengan wajib pajak melalui kanal resmi, seperti telepon atau WhatsApp resmi unit kerja serta
email resmi DJP. Namun, DJP menegaskan bahwa dalam setiap komunikasi tersebut, DJP
tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak, seperti password, OTP, PIN, atau kode
verifikasi, serta tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perorangan.

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi apabila menerima pesan, telepon, atau
email yang mengatasnamakan DJP. Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id, sedangkan tautan resmi layanan DJP hanya berakhiran pajak.go.id. Daftar nomor kontak resmi unit kerja DJP juga dapat dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

DJP mengingatkan masyarakat agar mengabaikan dan tidak membuka pesan yang
menyertakan file aplikasi dengan ekstensi .apk atau tautan di luar domain resmi DJP.
Selain itu, masyarakat perlu waspada terhadap pesan yang menggunakan tekanan
psikologis, ancaman, atau ultimatum sebagai ciri kuat penipuan.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP,
pengaduan dan klarifikasi dapat disampaikan melalui kanal resmi DJP, yaitu Kring Pajak
1500200, email pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan pada situs pajak.go.id, serta
melalui situs aduan resmi Komdigi aduannomor.id dan aduankonten.id.

Bagi masyarakat yang mengalami kerugian, DJP mengimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan/atau Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin waspada, kritis, dan tidak ragu untuk
melakukan verifikasi melalui saluran resmi, sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk
penipuan yang merugikan.

Demikian imbauan dari Plh. KaBid P2Humas Bapak Tri Wibowo

(ril/humas djp kalselteng)