Balangan, iloenxnews.com || Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan Dra. Hj. Nurliani Dardie, M.AP disambut dengan suka cita dan tepuk tangan yang meriah oleh Kadis Dispersip Kabupaten Balangan beserta jajaran dan peserta Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan pamuncak yang ke-13 kalinya, Kamis (20/6/2024).
Kegiatan yang terakhir kalinya ini hasil kerjasama dengan Dispersip Kabupaten Balangan yang diIkuti oleh kurang lebih 50 orang peserta dari pengelola perpustakaan sekolah dan desa yang ada di Kabupaten Balangan, bertempat di Aula Benteng Tundakan Kantor Bupati Balangan.
Sosialisasi dibuka oleh Kadispersip Balangan H.Rody Rahmadi Noor, S.Sos, MM, Pub didampingi oleh Plt. Kabid Pembinaan Dispersip Balangan Mariani, S.Sos, Narasumber dari Dispersip Provinsi Kalsel Hj.Arbayah dan Fungsional Pustakawan Ahli Madya Abdillah,S.Sos.
Kepada awak media, Rody menyebutkan dengan diadakannya kegiatan ini, pihaknya sangat senang sekali apalagi langsung dihadiri oleh Bunda Nunung (sapaan akrab Hj. Nurliani Dardie).
Dalam sambutannya, Bunda Nunung juga bersedia untuk meminjamkan (pinjam pakai) sepeda motor trail untuk melayani pemustaka di pelosok desa yang jauh akses jalannya tidak bisa dilalui mobil roda 4. Ia akan berupaya untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan khususnya di Kabupaten Balangan untuk memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
“Sehingga perpustakaan yang ada di Balangan akan bertambah meningkat dan banyak perpustakaan yang terakreditasi, juga diharapkan dengan mengikuti sosialisasi ini dapat meningkatkan TGM dan IPLM khususnya Kabupaten Balangan,” ujarnya.
“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan 2 narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten Balangan ini dapat memahami arti pentingnya akreditasi perpustakaan yang sesuai dengan SNP,” lanjut Bunda Nunung.
Senada, Rody juga menginginkan dengan terakreditasinya suatu perpustakaan diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan perpustakaan yang baik sesuai SNP.
Arbayah salah satu narasumber mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.
“Untuk ikut akreditasi, pengelola perpustakaan harus mengetahui dan cara-cara untuk mengisi form yang terdiri dari 9 komponen dan salah satu komponennya adalah mempunyai koleksi buku perpustakaan 1000 judul 1000 eksemplar dan sudah mempunyai Nomor Pokok Perpustakaan (NPP),” katanya.
“Selain itu juga harus mempunyai gedung perpustakaan, serta mempunyai nilai indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” pungkasnya.
Sementara dari narasumber Abdillah disampaikan cara-cara untuk bisa mengisi form akreditasi.
(ichal iloenx)