Tanpa Aktivasi Coretax, Wajib Pajak Tak Bisa Laporkan SPT Tahunannya

Tanpa Aktivasi Coretax, Wajib Pajak Tak Bisa Laporkan SPT Tahunannya

“Tanpa aktivasi Coretax, wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT Tahunannya,” 

 

Banjarmasin, iloenxnews.com || Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, yang serta merta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melakukan aktivasi, seraya mengimbau wajib pajak lainnya untuk segera menuntaskan proses tersebut, termasuk pembuatan Kode Otorisasi.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar. (foto: ichal iloenx)

“Aktivasi Coretax merupakan langkah penting dalam mendukung pembaruan sistem perpajakan Indonesia sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan perpajakan bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh wajib pajak, khususnya di Kalsel dan Kalteng, untuk segera melakukan aktivasi agar layanan perpajakan ke depan dapat diakses dengan lancar,” ujarnya.

Syamsinar menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax menjadi syarat utama untuk memanfaatkan layanan digital perpajakan. Mulai tahun 2026, penyampaian SPT Tahunan sepenuhnya dilakukan melalui Coretax, bukan lagi melalui DJP Online.

Upaya modernisasi sistem perpajakan nasional terus digencarkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mendorong percepatan aktivasi akun Coretax, platform administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu sistem berbasis web melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Secara nasional, hingga 5 Desember 2025 tercatat 3.826.706 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax atau setara 25,73%.

Di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah DJP Kalselteng menunjukkan kinerja lebih tinggi dengan capaian 135.323 aktivasi, atau 31%, berdasarkan Dashboard Pengawasan Internal.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar saat menyerahkan Sertifikat kepada Pemimpin Umum iloenxnews.com, Faisal dalam sebuah acara Media Gathering, (20/10/2025).

Sebagai bentuk fasilitasi, Kanwil DJP Kalselteng telah menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi dan kelas pajak. Sejak September hingga Desember 2025, sebanyak 546 wajib pajak telah mengikuti kelas pajak terkait aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi.

Kanwil juga membuka peluang kerja sama sosialisasi dengan instansi pemerintah, perusahaan, perguruan tinggi, komunitas, hingga pemberi kerja yang membutuhkan edukasi lebih lanjut.

Untuk memudahkan masyarakat, panduan lengkap aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi dapat diakses melalui kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Apabila ditemukan kendala, wajib pajak dipersilakan menghubungi kantor pajak terdekat.

(elk)