Asap yang Datang Berulang
Ada satu “musim” di Kalimantan yang kedatangannya tidak perlu diumumkan melalui kalender. Ketika udara mulai dipenuhi asap, jarak pandang berubah menjadi teka-teki, dan masker kembali menjadi barang wajib, masyarakat seolah sudah mengetahui bahwa karhutla sedang menyapa. Uniknya, karhutla
seperti tamu yang terlalu percaya diri. Tidak diundang, tetapi datang berkali-kali.
Setelah itu, semua sibuk mencari siapa yang harus disalahkan. Ada yang menunjuk cuaca, ada yang menunjuk pembukaan lahan, ada yang membicarakan perusahaan, ada pula yang baru sibuk ketika asap sudah masuk ke rumah.

Padahal, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan munculnya api. Ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya dapat meluas ke berbagai aspek kehidupan masyarakat. Asap dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas seharihari, sementara gangguan terhadap lingkungan dan ekosistem membutuhkan waktu
panjang untuk dipulihkan. Karena itu, karhutla seharusnya tidak dipandang sebagai kejadian musiman yang cukup ditangani ketika api sudah membesar. Karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, penegakan aturan, dan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.

Kita Terlalu Sering Bereaksi, Kurang Mencegah
Ironisnya, kita sering kali lebih siap menghadapi asap daripada mencegah munculnya asap. Masker tersedia ketika kualitas udara sudah memburuk. Petugas bergerak ketika titik panas telah terdeteksi. Berita bermunculan ketika kebakaran sudah menjadi perhatian publik. Seolah-olah sistem kita memiliki prinsip
sederhana: “Kalau belum terbakar, belum perlu terlalu panik.” Menurut saya, pola pikir seperti inilah yang perlu diubah. Kita tidak boleh menjadikan pemadaman sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan karhutla. Api memang harus dipadamkan, tetapi keberhasilan yang lebih penting adalah bagaimana api tidak
sempat berkembang menjadi kebakaran besar.

Artinya, perhatian harus digeser dari sekadar respons terhadap kebakaran menuju pencegahan sebelum kebakaran terjadi. Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk mendukung langkah tersebut. Sistem seperti SiPongi dikembangkan untuk menyediakan informasi pemantauan titik panas dan mendukung deteksi dini karhutla. Informasi tersebut dapat dipadukan dengan laporan masyarakat dan pengecekan lapangan untuk mempercepat respons terhadap potensi kebakaran. Pemerintah juga terus mengembangkan pemantauan dan koordinasi pengendalian karhutla.

Namun, teknologi hanyalah alat. Data yang bagus tidak akan banyak berarti jika tidak diterjemahkan menjadi tindakan. Jangan sampai teknologi kita sudah mampu menunjukkan lokasi titik panas, tetapi tindakan di lapangan masih
menunggu api membesar. Jangan sampai sistem informasi semakin canggih, tetapi koordinasi antarpihak masih berjalan seperti sinyal telepon di tengah hutan: kadang ada, kadang hilang.

Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Api Muncul
Menurut saya, pencegahan karhutla harus dibangun sebagai budaya, bukan hanya program tahunan. Pemetaan wilayah rawan, patroli, pemantauan titik panas, penyediaan sumber air, kesiapan peralatan, edukasi masyarakat, serta sistem pelaporan harus dilakukan sebelum kondisi menjadi darurat. Informasi mengenai
wilayah yang berpotensi terbakar juga harus benar-benar digunakan untuk menentukan prioritas tindakan. Pendekatan seperti ini penting karena kebakaran di lahan tertentu, terutama kawasan gambut, memiliki karakteristik yang berbeda.
Kebakaran gambut dapat lebih sulit ditangani karena api dapat berada di bawah
permukaan tanah dan menghasilkan asap dalam jumlah besar. Karena itu, pencegahan dan deteksi dini menjadi semakin penting.

Kita juga perlu berhenti melihat masyarakat hanya sebagai pihak yang harus diberi larangan. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran justru memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayah, kebiasaan pengelolaan lahan, serta perubahan lingkungan yang terjadi dari waktu ke waktu. Masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi. Edukasi mengenai bahaya membakar lahan
harus dilakukan secara berkelanjutan dan disampaikan dengan pendekatan yang mudah dipahami. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memiliki akses terhadap cara pengelolaan lahan yang lebih aman. Pencegahan tidak hanya berbentuk larangan, tetapi juga menyediakan pemahaman, alternatif, dan mekanisme pelaporan yang mudah digunakan.

Aturan Ada, Pelaksanaannya Harus Konsisten
Persoalan karhutla juga tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum. Indonesia telah memiliki berbagai ketentuan yang mengatur perlindungan hutan dan lingkungan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur
penyelenggaraan kehutanan, termasuk perlindungan hutan dan konservasi alam.
UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana terkait perlindungan lingkungan. UU ini juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan juga memiliki pedoman khusus melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Pengendalian tersebut mencakup pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, pemberdayaan masyarakat, pelaporan, pengawasan, dan evaluasi.

Artinya, persoalannya bukan semata-mata karena kita tidak memiliki aturan. Yang menjadi tantangan adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, disertai pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan membakar lahan tidak cukup hanya dipasang di papan pengumuman. Masyarakat harus memahami alasan aturan tersebut dibuat, sementara pihak yang terbukti melanggar harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Jangan Menunggu Asap Menjadi Berita
Karhutla juga menunjukkan bahwa koordinasi antarpihak sangat menentukan. Pemerintah daerah, BPBD, aparat keamanan, masyarakat, dunia usaha, Kementerian Kehutanan, serta lembaga terkait perlu memiliki pembagian
peran yang jelas. Patroli, pemetaan wilayah rawan, edukasi, kesiapan peralatan, pemantauan titik panas, pelaporan, hingga respons lapangan harus terhubung dalam satu sistem kerja.

Kementerian Kehutanan juga menekankan pentingnya koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemegang izin konsesi untuk mempercepat respons serta mencegah kebakaran sejak dini. Menurut saya, jangan sampai koordinasi baru dilakukan ketika asap sudah memenuhi udara. Jangan sampai rapat
baru dimulai ketika api sudah meluas. Jangan sampai pertanyaan “siapa yang bertanggung jawab?” muncul setelah kerusakan terjadi.

Pertanyaan yang lebih penting justru harus muncul jauh sebelumnya: wilayah mana yang paling rawan, apa penyebab risikonya, siapa yang bertugas memantau, bagaimana masyarakat melapor, dan tindakan apa yang
harus dilakukan ketika tanda-tanda kebakaran mulai muncul? Pertanyaanpertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana, tetapi justru dari kesiapan seperti itulah pencegahan dapat dibangun.

Kalimantan Membutuhkan Budaya Pencegahan
Kalimantan tidak membutuhkan lebih banyak “musim asap”. Kalimantan membutuhkan budaya pencegahan. Hutan bukan bahan bakar. Udara bukan tempat sampah. Masyarakat bukan penonton dalam persoalan lingkungan. Kita tidak bisa terus menganggap asap sebagai pengumuman tahunan yang harus diterima setiap kali musim kemarau datang. Kebakaran hutan dan lahan bukan sesuatu yang wajar
hanya karena pernah terjadi sebelumnya. Sudah waktunya keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa baik kebakaran dapat dicegah.

Mungkin sudah waktunya kita berhenti hanya bertanya, “Siapa yang membakar?” Kita juga harus serius bertanya, “Mengapa kebakaran terus terjadi, di mana titik lemahnya, dan apa yang bisa dilakukan sebelum api muncul?” Sebab jika setiap tahun kita kembali berkutat dengan asap, berarti ada pekerjaan pencegahan yang belum selesai. Dan bisa jadi, yang perlu dipadamkan terlebih dahulu bukan hanya apinya, tetapi juga kebiasaan kita untuk selalu terlambat mencegah. (*)

