Banjarmasin, iloenxnews.com || Melalui online, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M.Hum, Kamis (24/7/2024) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Penghentian penuntutan yang disetujui tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati, SH, MH.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH melalui rilis yang diterima media iloenxnews.com, Kamis (24/7/2024).
Dikatakan Yuni, ada satu perkara di Kejati Kalsel yang penghentiannya disetujui Jampidum dilakukan secara Restorative Justice (RJ).
Perkara tersebut adalah perkara pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Posisi kasus dikatakan , bermula pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 21:00 Wita, tersangka yang merupakan seorang supir mobil tronton muatan berangkat dari Banjarmasin menuju ke daerah Hulu Sungai dengan mengemudikan 1 unit mobil Nissan tronton warna biru K 9105 RD Noka. CV450YN00557 Nosin. PF61042111.
Sesampainya di Jalan Ahmad Yani Paal 102 Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, tiba-tiba personeling gigi mobil tronton tidak berfungsi dan tidak bisa dinetralkan. Kemudian sekira pukul 00:00 wita, tersangka menghentikan mobil tronton dan memeriksa mobil dan stang kopling patah, akan tetapi mobil tronton masih bisa jalan, lalu tersangka paksa masukkan porseneling gigi dua sambil mencari bengkel terdekat namun tidak ada yang buka.
Sehingga tersangka bermaksud menunggu esok hari dan kemudian memutuskan berhenti di pinggir jalan, tanpa memberikan rambu lalu lintas trafikcon atau rambu segitiga ataupun lampu.
Sekitar pukul 02:30 wita korban Almarhumah Siti Norhayati dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu abu DA 6475 EBG Noka dengan kecepatan 60 km/jam, dalam cuaca gelap dan penerangan lampu jalan yang remang-remang langsung menabrak bagian belakang mobil Nissan tronton yang terparkir tersebut. Yang mengakibatkan korban meninggal.dunia. “Tersangka disangka melanggar pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan,” ujar Yuni.
Dikatakan, ada beberapa alasan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020. Selain baru pertama melakukan tindak pidana, tersangka menyesali perbuatan yang dilakukan.
Kemudian, tersangka dan Korban sepakat untuk berdamai, tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan ini sebagai musibah. Tersangka telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar sepuluh juta rupiah serta masyarakat merespon positif perdamaian yang dilakukan.
“Jadi kasus-kasus kecil yang dinilai memenuhi syarat bisa diterapkan keadilan restorasi maka jaksa berupaya menyelesaikannya di luar peradilan,” pungkas Yuni.
(ichal iloenx)