Giliran ke-12 Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan di Pelaihari

Pelaihari, iloenxnews.com || Untuk meningkatkan kompetisi pengelola perpustakaan di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menyelenggarakan “Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan“ yang ke-12 kalinya digelar di Aula Dispusip Tala, Kamis (13/6/2024) bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Tala.

Kegiatan yang diikuti kurang lebih 50 orang peserta dari pengelola perpustakaan sekolah dan desa se-Tala ini dibuka oleh Pj. Bupati Tala Ir. H. Syamsir Rahman, MS yang sambutannya dibacakan oleh Plt. Kadis Dispusip Tala Drs. Gatot Subagio dan didampingi oleh Kabid Pembinaan Pepustakaan Dispusip Tala Aditya Nugraha, SH dan narasumber dari Dispersip Provinsi Kalsel Hj.Arbayah selaku Fungsional Pustakawan Ahli Madya dan Dimas Rahmatullah FS, S.I.Pust sebagai Fungsional Pustakawan Pertama.

Kepada awak media, Subagio menerangkan dengan diadakannya kegiatan ini, pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan khususnya Akreditasi Perpustakaan di Tala untuk memenuhi Standar Perpustakaan Nasional (SNP), sehingga perpustakaan yang ada di Tala ini akan bertambah meningkat dan banyak perpustakaan yang terakreditasi. Dan diharapkan dengan mengikuti sosialisasi tersebut dapat meningkatkan TGM dan IPLM khususnya Kabupaten Tala.

“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan 2 narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten Tala ini dapat memahami arti pentingnya akreditasi perpustakaan yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.

Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan, lanjut Subagio diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan perpustakaan yang baik sesuai standar Nasional Perpustakaan.

Hj. Arbayah salah satu narasumber mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.

“Untuk ikut akreditasi, pengelola perpustakaan harus mengetahui dan cara-cara untuk mengisi form yang terdiri dari 9 komponen dan salah satu komponennya adalah mempunyai koleksi buku perpustakaan 1000 judul, 1000 eksemplar dan sudah mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) dan harus mempunyai gedung perpustakaan, serta mempunyai nilai indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” katanya.

Sementara itu, Dimas Rahmatullah juga mengenalkan cara akreditasi melalui aplikasi Web Perpusnas RI “SIPAPI“ (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia). Diketahui, perpustakaan sekolah/desa/ untuk ikut akreditasi harus memenuhi Standar Perpustakaan Nasional akreditasi perpustakaan.

(ril/ghina)