
Banjarbaru, iloenxnews.com || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,3 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/6/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H.

Ketua Umum DPP FKPWK H. Rachmad Fadillah, S.H. mengatakan bahwa setiap gram narkoba yang berhasil disita adalah langkah besar dalam melindungi generasi penerus bangsa.

Lebih lanjut, Purnawirawan Ditreskrimsus Polda Kalsel ini mendorong agar penegak hukum tidak berhenti sampai pada penyitaan barang bukti saja.

Ia meminta agar pengembangan kasus dilakukan melalui analisis transaksi keuangan yang berkaitan dengan pengiriman sabu tersebut.

“Analisis keuangan sangat penting untuk mengungkap jaringan pelaku hingga ke otak di balik operasi ini. Kita harus bongkar tuntas siapa saja yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Fadillah, menjadi penting agar perang terhadap narkoba tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mampu menghancurkan sistem dan jaringan keuangan yang menopang aktivitas ilegal tersebut.

“Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia,” ujar Fadillah yang kini juga aktif sebagai Advokat dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Kalimantan Selatan.

Ditambahkan Pembina DPP FKPWK Junaidi, berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba, khususnya Banua Kalimantan Selatan yang kita cintai ini.

Dalam keterangannya, Kapolres Pius X Febry Aceng Loda menyebutkan bahwa tiga tersangka asal Kabupaten Tanah Laut berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Banjarbaru dan Banjarmasin.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Ketiga pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Pius kepada wartawan.

Adapun barang bukti sabu seberat lebih dari 10 kilogram tersebut ditemukan di sebuah areal persawahan di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Polisi menduga, lokasi itu digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum barang haram tersebut diedarkan ke wilayah Kalimantan Selatan.

Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka, serta membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini,” kata Pius.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(ichal iloenx)
