Marak, Sawah Jadi Perumahan. Ini Kata FKPWK!

Marak, Sawah Jadi Perumahan. Ini Kata FKPWK!

Banjar, iloenxnews.com || Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H. menyoroti masifnya alih fungsi lahan pertanian yang marak menjadi perumahan, yakni perubahan status penggunaan lahan dari area bercocok tanam atau sawah menjadi kawasan tempat tinggal.

Diakui Fadillah penyebab alih fungsi lahan pertanian ini karena pertumbuhan penduduk dengan kebutuhan tempat tinggalnya yang meningkat di perkotaan dan pinggiran kota.

“Selain nilai ekonomi, karena pemilik/petani tergiur menjual tanah yang harga penawaran tinggi dari pengembang, juga karena pembangunan infrastruktur. Akses jalan baru membuat area pertanian mudah dijangkau dan diubah jadi perumahan,” tutur pensiunan Direskrimsus Polda Kalsel ini dalam acara Diskusi Terbatas yang dipimpin langsung sekaligus moderator oleh Pembina DPP FKPWK Junaidi di Sekretariat DPP FKPWK, Komplek Citraland Jalan Jenderal Ahmad Yani Paal 7,8 Cluster The 5enses Blok A7 No. 2, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (29/8/2026).

Junaidi (kiri) dan salah satu peserta diskusi Bambang Soeparto. (foto: ichal iloenx)

Dampak negatif, lanjut Fadillah, ancaman pangan jelas ada di depan mata. Produksi beras dan hasil tani berkurang karena luas sawah menyusut.

“Selain itu kerusakan lingkungan terjadi, daerah resapan air hilang, memicu banjir dan suhu udara panas. Dan petani kita pun kehilangan sumber mata pencaharian utama,” ujarnya.

Sementara itu, Bujino Adrianus Salan mengatakan sebenarnya sudah ada aturan dan Pengendalian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Juga sudah ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur setiap alih fungsi wajib sesuai izin tata kota atau kabupaten. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, harusnya memperketat aturan agar lahan produktif tidak habis,” pinta advokat senior banua yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP FKPWK ini memaparkan adanya aturan pembelian tanah menggunakan KTP domisili setempat yang umumnya berlaku khusus untuk tanah pertanian atau lahan sawah guna mencegah kepemilikan secara absentee (guntai) atau dikuasai oleh orang dari luar daerah.

“Aturan Kepemilikan Tanah Pertanian (Absentee) tentang Larangan Pemilik di Luar Domisili ini berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta peraturan terkait seperti Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 jo PP No. 41 Tahun 1964, yang berbunyi pemilik tanah pertanian atau sawah diwajibkan tinggal atau memiliki KTP di kecamatan tempat letak tanah tersebut berada,” tutur Ketua Forum Intelektual Dayak Nasional (FIND) Banjarmasin ini.

“Tujuan kebijakan ini dibuat untuk melindungi petani lokal, menjaga fungsi lahan pertanian agar tidak alih fungsi, serta mengendalikan harga tanah agar tidak menjadi objek spekulasi pihak luar. Yang jadi pertanyaan, apakah peraturan ini masih ditegakkan?,” pungkas Bujino.

(ichal iloenx)