Tanjung, iloenxnews.com || Salah satu guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), IS (42) menjadi korban pemukulan oleh pelaku berinisial MB diduga dipicu rasa tersinggung dan kasus ini telah ditangani Polres setempat.

Kepala MAN 1 Tabalong Bahrul Elmi mengatakan aksi pemukulan terjadi di kantor Polsek Murung Pudak saat korban dan pelaku akan dilakukan upaya damai oleh pihak kepolisian pada Jumat (5/6/2026) sore.
“Kami berharap kepolisian bisa menindaklanjuti kasus pemukulan ini sesuai dengan kewenangan, hukum, dan norma yang berlaku,” tegas Bahrul, Selasa (9/6/2026).

Pengakuan korban IS (42) yang berstatus sebagai guru mata pelajaran Akidah Akhlak, pelaku yang dikenalnya sejak tahun 2015 secara spontan memukul bagian wajahnya saat mediasi di kantor Polsek Murung Pudak.
“Saya sempat merasa pusing dan pastinya syok karena pelaku memukul cukup keras ke bagian pipi,” ungkap korban IS.

Aksi brutal pelaku pun langsung dihentikan petugas yang ada di lokasi kejadian dan pelaku mengadukan pemukulan ini ke Polres Tabalong.
Korban mengungkapkan kemarahan pelaku terhadap dirinya bermula dari rasa tersinggung MB atas pernyataannya yang direkam tanpa sepengetahuannya oleh salah satu siswa berinisial MR (17) saat meminta nasehat dari korban.

Sebagai guru ia dengan senang hati memberikan nasehat yang diminta siswanya terkait keutamaan berbakti kepada orangtua dan masalah akidah lainnya.
“Saya tidak tahu kalau pembicaraan dengan siswa MR direkam hingga akhirnya pelaku MB emosi dan sampai mengancam istri saya di rumah,” cerita korban.

Pelaku dan korban sendiri pernah tergabung dalam kelompok pengajian di Kabupaten Tabalong pada tahun 2019 namun hanya bertahan tiga bulan korban mundur karena kesibukannya sebagai guru di MAN 1 Tabalong.
Sebelumnya Kamis (4/6/2026) pelaku MB bersama beberapa rekannya datang ke MAN 1 Tabalong untuk bertemu korban sambil sambil membawa rekaman percakapan dengan siswa MR.

Melihat pelaku yang emosi kepala sekolah yang sempat menemui pelaku mengatakan korban tidak ada di tempat.
Karena merasa takut dan terancam, IS bersama istrinya yang juga ditemui pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung.

Tanggapan Tokoh Masyarakat
Menanggapi perihal kasus di atas, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kerukunan dan Peduli Warga Kalimantan (FKPWK), Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H. (Kompol Purn) sangat menyayangkan dan menyesalkan aksi tersebut. “Aksi pemukulan di saat mediasi di kantor polisi merupakan tindakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana,” katanya.

“Seharusnya tidak boleh terjadi hal demikian, sepertinya sangat tidak menghargai dengan pihak aparat kepolisian yang tengah berusaha menjembatani atau melakukan mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan dengan cara damai,” lanjut pensiunan Ditreskrimsus Polda Kalsel ini.

Tindakan MB, kata Fadillah masuk dalam tindakan kekerasan (seperti pemukulan atau pengeroyokan), apalagi kejadiannya di Kantor Polres Murung Pudak saat kedua belah pihak tengah menjalani proses mediasi damai.

Tindakan ini merupakan bentuk penghinaan terhadap institusi penegak hukum, karena dilakukan di lingkungan kantor polisi. Korban berhak melaporkan pemukulan ini ke polisi, hal ini masuk pelanggaran tata tertib area publik atau ruang pemeriksaan.

Sekalipun nanti kesepakatan damai dilakukan oleh kedua belah pihak pada kasus pertama, tetapi tidak otomatis menggugurkan tindak pidana pemukulan yang baru.

“Sebaiknya korban segera melakukan Visum et Repertum yakni berupa keterangan tertulis resmi yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik. Segera lakukan visum di fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan bukti medis atau dampak fisik dari pemukulan. Segera laporkan ke polisi setempat,” saran Fadillah.

“Laporkan ke Propam, jika mediasi tersebut sebelumnya diawasi oleh anggota kepolisian, dan anggota tersebut lalai. Ini sebagai pembelajaran berharga untuk kita semua, agar di kemudian hari tidak terjadi hal hal seperti kasus ini,” pungkasnya.
(tim/red/ichal iloenx)

