Direktorat Jenderal Pajak kembali melakukan penyesuaian kebijakan untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak. Kali ini, masa aktif kode billing pajak resmi diperpanjang.
Banjarmasin, iloenxnews.com || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari semula 7 hari menjadi 14 hari sebagai upaya memberi kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Perpanjangan masa aktif ini menjadi bagian dari komitmen DJP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya pada proses pembayaran dan penyetoran pajak yang kerap menghadapi kendala teknis maupun administratif.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelumnya masa berlaku kode billing mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, yakni selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan.

“Namun, dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak menghadapi kendala yang menyebabkan pembayaran tidak dapat dilakukan dalam masa berlaku tersebut,” ujar Syamsinar dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Ia menambahkan, berbagai kondisi di luar kendali wajib pajak kerap memengaruhi keberhasilan transaksi pembayaran pajak.
“Kondisi tertentu yang berada di luar kendali wajib pajak atau keadaan kahar dapat memengaruhi keberhasilan pembayaran pajak. Oleh karena itu, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan,” jelasnya.

Adapun keadaan kahar yang dimaksud meliputi kendala infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, hingga prosedur pembayaran lintas negara melalui correspondent banks.

Selain itu, rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama juga dinilai dapat mempersempit waktu pembayaran.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, yang memungkinkan penetapan kebijakan khusus dalam kondisi tertentu.

Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku untuk kode billing yang diterbitkan mulai 17 Desember 2025 pukul 00.00 WIB.

Sementara itu, kode billing yang dibuat sebelum waktu tersebut tetap mengikuti ketentuan lama dengan masa berlaku 7 x 24 jam.

DJP berharap kebijakan ini mampu meminimalkan risiko kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing serta memberikan kepastian dan kenyamanan lebih bagi wajib pajak.

Syamsinar juga mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan kebijakan ini secara optimal serta terus mengikuti perkembangan informasi perpajakan melalui kanal resmi DJP.
(ril/ichal iloenx)
