
Jakarta, iloenxnews.com || Gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan dalam sidang pleno MK terbuka yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (26/5/2025).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada sidang tersebut.

Ia menyebutkan bahwa hasil itu sudah diputuskan pada hari Rabu (21/5/2025) lalu bersama dengan delapan hakim konstitusi. Keputusan ini pun secara langsung menegaskan jika hasil sengketa gugatan PSU di Banjarbaru telah ditolak.

Hal yang sama disampaikan Hakim Konstitusi Enny Subangsih bahwa permohonan dari termohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Sebab, syarat untuk dapat mengajukan permohonan selisih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 adalah dengan perselisihan perolehan suara sebanyak 1,5 persen kali 107.458 suara sah atau yakni dengan selisih 1.612 suara.

Namun, selisih suara dari PSU Banjarbaru yakni 4.628 suara atau 4,3 persen, melebihi dari 1.612 suara atau 1,5 persen. Sehingga, hal ini tidak memenuhi ketentuan pemohon untuk mengajukan.

Dihubungi terpisah terkait hasil putusan MK tersebut Hj Erna Lisa Halaby mengucap rasa syukur.

“Alhamdulillah semua berkat doa dan dukungan masyarakat Banjarbaru,” katanya.
Ia memohon doa masyarakat Banjarbaru agar berhasil membangun Banjarbaru.

“Ke depannya semoga amanah, dalam menjalankan visi misi kami Lisa Wartono menjadikan perubahan untuk Banjarbaru lebih baik lagi ke depannya,” kata Lisa.
(lenterakalimantan.com)
