
Banjarmasin, iloenxnews.com || Sujud syukur dilakukan oleh dua terdakwa yang terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Hasbianor dan juga Diansyah.

Pasalnya kedua terdakwa ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (18/3/2025).
Terdakwa Hasbianor, S.T alias Hasbi menjabat Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan kapasitas kontruksi jalan di Layuh Alat tahun anggaran 2021. Sedangkan Diansyah alias Dian selaku penyedia atau pemilik dari CV Abimanyu yang memenangkan tender proyek peningkatan kapasitas jalan kabupaten tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan, kedua terdakwa secara bergantian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan amar putusan yang dinyatakan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa Hasbianor terlebih dahulu menjalani persidangan, dan dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinantha Vidi, S.H. tersebut menyatakan bahwa terdakwa Hasbianor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair JPU.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Indra Meinantha.

Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Dan usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Hasbianor pun langsung melakukan sujud syukur di dalam ruang persidangan bersama penasihat hukumnya M. Irana Yudiartika, S.H., M.H.
Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk terdakwa Diansyah, dengan uraian pertimbangan hukum yang sama.

Majelis Hakim pun juga menyatakan bahwa terdakwa Diansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair dan subsidaer.

Selain divonis bebas seperti vonis terdakwa Hasbianor, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Pemkab HST Cq. Dinas PUPR untuk menganggarkan kemudian membayarkan segera kepada CV. Abimanyu sebesar Rp 58.232.533,02.

Atas putusan tersebut, terdakwa Diansyah pun langsung melakukan sujud syukur di dalam ruang persidangan. Dan atas putusan tersebut, kedua terdakwa pun menyatakan menerima sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Hasbianor sendiri dituntut oleh JPU dari Kejari HST dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Pejabat PUPR HST ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Diansyah dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, kontraktor yang mengerjakan proyek PUPR HST ini juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 173 juta.

Ditemui usai sidang, Hasbianor mengaku bersyukur karena Majelis Hakim memutuskan dengan seadil-adilnya. “Alhamdulillah sangat gembira. Selama 7 bulan saya mendekam dan dihantui rasa bersalah dan tidak,” ujarnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Hasbianor, M Irana Yudiartika mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Irana, yang merupakan pengacara dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Kalsel, pimpinan Sekjen DePA-RI Dr. Sugeng Ariwibowo, SH, MH.

Dengan putusan bebas ini, kuasa hukum kedua terdakwa berharap keadilan serupa juga akan terwujud dalam persidangan lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang DePA-RI Kalsel Adv. H Rachmad Fadillah, S.H. mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan cermat, objektif, dan berlandaskan fakta hukum. Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim tetap berpegang pada prinsip keadilan tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal.

”Kami dari DePA-RI Kalsel yang dalam kasus ini tim kuasa hukum dikomando Sekjen DPP DePA-RI , Dr. Sugeng Ariwibowo mengucapkan selamat dan berharap keputusan ini dapat menjadi preseden positif dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Ketua Umum DPP Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) ini.
