Banjarmasin, iloenxnews.com || Di ufuk timur, mentari menyingsing, memecah hening. Di bawah langit Kota Banjarmasin yang cerah, derap langkah manusia dan deru kendaraan yang melintas memulai hari ini, berlomba mencari tuntutan hidup.
Jalan Cemara Raya, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang biasanya lalu lintas lancar, dilewati para pekerja dan anak sekolah sembari menghirup udara pagi yang bersih dan sejuk, hari ini Selasa (14/4/2026) berubah total!

Tumpukan gunung sampah yang ada di TPS3R Cemara Raya menggunung, meluber hingga ke jalan raya dan sepanjang atas jembatan yang diduga sejak malam hari. Ini menyebabkan antrean bagi pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Jalan yang biasanya bisa dinikmati dua jalur, kini hanya bisa satu jalur bergantian akibat ditutupi gunung sampah.

TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) adalah tempat pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berfokus pada pemilahan dan pengolahan sampah organik maupun anorganik. Fasilitas ini sebenarnya (baca: harusnya) bertujuan mengurangi volume sampah rumah tangga yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan mengubahnya menjadi barang bernilai ekonomis, seperti kompos, magot, dan material daur ulang.

Namun, apa daya. Harapan tinggal mimpi. Pantauan iloenxnews.com sejak pagi jam 7 hingga berita ini dinaikkan pukul 17:06 Wita, gunung sampah tersebut tak bergerak untuk diangkut. Akibatnya pas udara panas terik hari ini yang melanda Kota Banjarmasin, menyebabkan bau tak sedap sepanjang jalan tersebut. Hal ini memunculkan keluhan dari para pengguna jalan dan warga sekitar.

Tak terkecuali Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kerukunan dan Pemerhati warga Kalimantan (FKPWK) Junaidi. Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin lebih mengupayakan para petugasnya dan bila dirasa perlu ditambah lagi petugas kebersihan.

“Mengikutsertakan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, itu penting. Malah harusnya tentara dan polisi diikutsertakan membantu pemerintah dalam mengelola dan mengatasi problema sampah di kota yang hampir berusia 5 abad ini,” ujar Junaidi.
“Selain itu harus ada sanksi yang tegas dari pemerintah bagi mereka yang membuang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya dan tidak pada jam waktunya. Banjarmasin sendiri kan sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan? Jadi tinggal terapkan perdanya, tegakkan sanksinya,” pungkas Junaidi.

Senada Ketua Umum DPP FKPWK, Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H. menyarankan agar Pemkot Banjarmasin memprioritaskan problematika sampah terlebih dahulu. “Utamakan masalah sampah lebih dulu. Setelah sampah bisa diatasi, baru pikirkan program yang lain. Sesuai dengan baliho yang terpampang di tepi Jalan A. Yani Paal 5,5 dengan jargonnya: Wali Kota Penuh Aksi! Kami tunggu aksinya,” pinta Fadillah.

(ichal iloenx)
