Terbaru, Sejak 2026 Buang Sampah dan Ludah Sembarang di Kuala Lumpur Denda Rp8,2 Juta

Terbaru, Sejak 2026 Buang Sampah dan Ludah Sembarang di Kuala Lumpur Denda Rp8,2 Juta

Kuala Lumpur, iloenxnews.com || Tahun Kunjungan Malaysia adalah program promosi pariwisata yang digelar Malaysia, dengan kampanye besar terbaru adalah “Visit Malaysia 2026” yang menargetkan kunjungan 35,6 juta wisatawan asing, termasuk 4,7 juta dari Indonesia. Untuk mendukung semua itu, Kuala Lumpur memperketat aturan kebersihan kota di Tahun Kunjungan Malaysia 2026 ini. Siapa pun yang membuang sampah atau meludah sembarangan kini terancam denda maksimal Rp8,2 juta.

Pelancong antarabangsa sudah mulai berdatangan ke Malaysia, menandai dimulainya “Visit Malaysia 2026” (foto: ichal iloenx)

Kebijakan tegas ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi warga lokal maupun wisatawan mancanegara. Langkah ini diambil untuk memperkuat citra Kuala Lumpur sebagai kota metropolitan yang bersih, tertib, dan ramah wisatawan.

Dari atas Pintasan Saloma sangat jelas terlihat kebersihan dan ketertiban Kota Metropolitan Kuala Lumpur. Pintasan ini ialah sebuah jambatan gabungan laluan pejalan kaki dan basikal sepanjang 69 meter di seberang Menara Kembar Petronas. (foto: ichal iloenx)

Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, Dr. Nor Halizam Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut Tahun Kunjungan Malaysia 2026. Program besar tersebut rencananya diluncurkan secara resmi oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada pekan ini.

Dr Nor Halizam Ismail (foto: Boo Su-Lyn)

Besaran denda akan diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Denda dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung pada jenis pelanggaran. Tujuan utama kami bukan semata-mata menghukum, melainkan mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik,” ujar Nor Halizam sebagaimana dikutip dari Straits Times, Rabu (7/1/2026).

Monorel berperan sebagai ruang publik aksesibilitas yang memudahkan akses ke area perbelanjaan, bisnis, dan hiburan di tengah kota. Konektivitasnya menghubungkan berbagai wilayah penting, menjadikannya tulang punggung mobilitas harian. (foto: ist)

Selain sanksi finansial, pelanggar juga berisiko dikenai hukuman tambahan berupa kerja sosial. Pelanggar diwajibkan menjalani tugas sebagai pelayan publik selama lebih dari 12 jam dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh otoritas kota.

Sejumlah pelancong dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia saat berada di sebuah Pusat Perbelanjaan di Kuala Lumpur. (foto: Rifqi)

Penegakan aturan ini akan difokuskan pada kawasan wisata utama yang menjadi pusat aktivitas warga dan turis mancanegara, termasuk pengunjung dari Indonesia. Beberapa perilaku yang menjadi sorotan utama petugas antara lain:

  • Membuang puntung rokok sembarangan.
  • Membuang botol minuman di area publik.
  • Meludah (termasuk ludah sirih) di trotoar atau area pejalan kaki.
Tak hanya restoran dan rumah makan, pedagang kaki lima pun selalu menjaga kebersihan tempat dan kualitas dagangannya, tampak sebuah lapak bakso di China Town, Jalan Petaling, Kuala Lumpur. (foto: ichal iloenx)

Empat Kawasan Bebas Sampah di Kuala Lumpur

Sebagai langkah konkret, DBKL telah menetapkan empat zona prioritas yang harus bebas sampah sepenuhnya:

  • Jalan Bukit Bintang
  • Dataran Merdeka
  • Jalan Tun Perak
  • Kawasan komersial Brickfields
Jalan Bukit Bintang, merupakan salah satu dari 4 zona prioritas yang harus bebas sampah sepenuhnya. (foto: rusniati)

Tak hanya perilaku individu, DBKL juga memperketat standar kebersihan tempat makan dan toilet umum. Saat ini, sekitar 7.450 tempat usaha makanan di Kuala Lumpur dipantau secara berkelanjutan untuk mencegah kontaminasi serta penyebaran hama seperti tikus dan kecoa.

Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL juga memperketat standar kebersihan tempat makan. (foto: ist)
Pemerintah Malaysia juga mermperketat standar kebersihan tandas (toilet). (foto: el)

Kebijakan denda tinggi ini menyejajarkan Kuala Lumpur dengan kota-kota besar dunia lainnya. Singapura, misalnya, telah lama menerapkan denda hingga SGD1.000 untuk pelanggar kebersihan. Begitu pula dengan Hong Kong, Paris, dan London yang memiliki sanksi administratif ketat di pusat kota.

(ichal iloenx)